Badan Usaha
Milik Negara(BUMN)
Badan usaha
milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada
perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN
Penguasaan badan
usaha dimiliki oleh pemerintah.
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
Kekuasaan penuh
dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Semua risiko
yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
Untuk mengisi
kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
Agar pengusaha
swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
Merupakan salah
satu stabilisator perekonomian negara.
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
Modal seluruhnya
dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
Modal juga
diperoleh dari bantuan luar negeri.
Bila memperoleh
keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Pinjaman kepada
bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Manfaat BUMN
Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
Membuka dan
memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
Menghimpun dana
untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan
mengembangkan perekonomian negara.
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Di Indonesia,
definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat
pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau
jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001
seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di
Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan
jawatan.
Perusahaan
perseroan[sunting | sunting sumber]
Perusahaan
perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh
pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri
persero adalah sebagai berikut:
Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
Statusnya berupa
perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
Modalnya
berbentuk saham
Sebagian atau
seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Organ persero
adalah RUPS, direksi dan komisaris
Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Apabila seluruh
saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya
sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
RUPS bertindak
sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
Dipimpin oleh
direksi
Laporan tahunan
diserahkan ke RUPS untuk disahkan
Tidak mendapat
fasilitas negara
Tujuan utama
memperoleh keuntungan
Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
Pegawainya
berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS
dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian
dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam
pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa
persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya
dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa
dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Tbk.
Persero terbuka
sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan
sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan
kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan
teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
Persero yang
menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
Persero yang
bergerak di bidang hankam negara
Persero yang
diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
Persero yang
bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi
oleh UU
Ada dua persero
yang berubah menjadi badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek yang kini
berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan umum
Perusahaan umum
(perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi
atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum:
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
Dipimpin oleh
seorang direksi/direktur.
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum
(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
Dikelola dengan
modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
Modalnya dapat
berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
Dapat menghimpun
dana dari pihak
Perusahaan
jawatan[sunting | sunting sumber]
Perusahaan
jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang
dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri
perjan antara lain sebagai berikut:
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat
Merupakan bagian
dari suatu departemen pemerintah
Dipimpin oleh
seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur
jenderal departemen yang bersangkutan
Status
karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini,
tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan
menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.
Perjan yang
beralih status menjadi persero
Perjan Kereta
Api
Perjan yang
beralih status menjadi perum
Perjan Pegadaian
(sekarang telah beralih status lagi menjadi persero)
Perjan yang
beralih status menjadi badan layanan umum
Perjan Rumah
Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
Perjan Rumah
Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
Perjan Rumah
Sakit Dr. Kariadi
Perjan Rumah
Sakit Dr. M. Djamil
Perjan Rumah
Sakit Dr. Mohammad Hoesin
Perjan Rumah
Sakit Dr. Sardjito
Perjan Rumah
Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo
Perjan Rumah
Sakit Fatmawati
Perjan Rumah Sakit
Hasan Sadikin
Perjan Rumah
Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
Perjan Rumah
Sakit Kanker Dharmais
Perjan Rumah
Sakit Persahabatan
Perjan Rumah
Sakit Sanglah
Perjan yang
beralih status menjadi lembaga penyiaran publik
Perjan Radio
Republik Indonesia
Perjan Televisi
Republik Indonesia
Pengertian,
Fungsi, dan Bentuk-Bentuk BUMN| BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan
badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara
umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun
2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari
kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai
barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam
berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan,
manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan
serta kontruksi.
Fungsi Badan
Usaha Milik Negara - Badan usaha milik negara memiliki berbagai fungsi dan
peranan dalam . Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut....
Fungsi Badan
Usaha Milik Negara
Sebagai penyedia
barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
Merupakan alat
pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
Sebagai
pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
Sebagai penyedia
layanan dalam kebutuhan masyarakat
Sebagai
penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
Sebagai pelopor
terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
Pembuka lapangan
kerja
Penghasil devisa
negara
Pembantu dalam
pengembangan usaha kecil koperasi,
Pendorong dalam
aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk
BUMN - BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha
Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan
badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut..
a. Badan Usaha
Perseroan (Persero)
Badan usaha
perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu
persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya
mengejar keuntungan.
Maksud dan
Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
Menyediakan
barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
Mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh - Contoh
Badan Usaha Perseroan (Persero)
PT Pertamina,
PT Kimia Farma
Tbk
PT Kereta Api
Indonesia
PT Bank BNI Tbk
PT Jamsostek
PT Garuda
Indonesia
PT Perubahan
Pembangunan
PT
Telekomunikasi Indonesia
PT Tambang Timah
Ciri-Ciri Badan
Usaha Perseroan (Persero)
Dalam pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
Pelaksanaan
pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan
Modal berbentuk
saham
Status perseroan
terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
Sebagian atau
keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Tidak
mendapatkan fasilitas dari negara
Pegawai persero
berstatus pegawai negeri
Pemimpin berupa
direksi
Organ persero
yaitu RUPS, direksi dan komisaris
Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
Tujuan utamanya
adalah mendapatkan keuntungan
b. Badan Usaha
Umum (Perum)
Badan usaha umum
(perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak
terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung
menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang
lain.
Maksud dan
Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa
berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip
pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh-Contoh
Badan Usaha Umum (Perum)
Perum Damri
Perum Bulog
Perum Pegadaian
Perum Percetakan
Uang Republik Indonesia (Peruri)
Perum Balai
Pustaka
Perum Jasatirta
Perum Antara
Perum Peruri
Perum Perumnas
Ciri-Ciri Badan
Usaha Umum (Perum)
Melayani
kepentingan masyarakat yang umum
Pemimpin berupa
direksi atau direktur
Pekerja
merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
Dapat menghimpun
dana dari pihak
Pengelolaan dari
modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
Menambah
keuntungan kas negara
Modal berupa
saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) - BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai
macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia.
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut...
Memberikan
kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan
jasa
Membuka dan
memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
Mencegah
monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas
maupun non migas.
Mengisi kas
negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa Badan Usaha Milik
Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional
berdasarkan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Badan Usaha Milik
Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional
guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa pelaksanaan peran
Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat belum optimal;
d. bahwa untuk
mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya
harus dilakukan secara profesional;
e. bahwa peraturan
perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik
secara nasional maupun internasional;
f. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e,
perlu dibentuk Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal
20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-undang dasar Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
3. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Dengan Persetujuan Bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Badan Usaha Milik
Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan,
yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang bentuknya perseroan terbatas
yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikitnya 51% (lima
puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
3. Perusahaan Perseroan
Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal
dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang
melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pasal modal.
4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya
disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham, yang bertujuan untuk memanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
5. Menteri adalah menteri
yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang
saham negara pada Persero dan memiliki modal pada Perum dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan.
6. Menteri Teknis adalah
menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN
melakukan kegiatan usaha.
7. Komisaris adalah organ
Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.
8. Dewan Pengawas adalah
organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
9. Direksi adalah organ
BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan
BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
10. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang besaral dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal
negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.
11. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN
yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal
perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
12. Privatisasi adalah penjualan sahan Persero, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangaka meningkatkan kinerja dan nilai
perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas
pemilikan saham oleh masyarakat.
13. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ
Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala
wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
a. memberikan sumbangan
bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya;
b. mengejar keuntungan;
c. menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d. menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi;
e. turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan
masyarakat.
(2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau
kesusilaan.
Pasal 3
Terhadap BUMN berlaku Undang-Undang
ini, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 4
(1) Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN
bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
b. Kapitalisasi cadangan;
c. Sumber lainnya.
(3) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan
terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur
kepemilikan negara atau saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bagi penambahan
penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber
lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan
modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau
perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, diatur dengan
Peraturan Pemerintah.