Rabu, 24 Februari 2016

makalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara(BUMN)

Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Manfaat BUMN
Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.

Perusahaan perseroan[sunting | sunting sumber]
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:

Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
Modalnya berbentuk saham
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
Dipimpin oleh direksi
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
Tidak mendapat fasilitas negara
Tujuan utama memperoleh keuntungan
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:

Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
Persero yang bergerak di bidang hankam negara
Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Ada dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Ciri-ciri perum:

Melayani kepentingan masyarakat umum.
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
Dapat menghimpun dana dari pihak
Perusahaan jawatan[sunting | sunting sumber]
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:

Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.

Perjan yang beralih status menjadi persero
Perjan Kereta Api
Perjan yang beralih status menjadi perum
Perjan Pegadaian (sekarang telah beralih status lagi menjadi persero)
Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum
Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi
Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil
Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin
Perjan Rumah Sakit Dr. Sardjito
Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo
Perjan Rumah Sakit Fatmawati
Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin
Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais
Perjan Rumah Sakit Persahabatan
Perjan Rumah Sakit Sanglah
Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik
Perjan Radio Republik Indonesia
Perjan Televisi Republik Indonesia

Pengertian, Fungsi, dan Bentuk-Bentuk BUMN| BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.

Fungsi Badan Usaha Milik Negara - Badan usaha milik negara memiliki berbagai fungsi dan peranan dalam . Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut....

Fungsi Badan Usaha Milik Negara
Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
Pembuka lapangan kerja
Penghasil devisa negara
Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN - BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut..

a. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud dan Tujuan  Badan Usaha Perseroan (Persero)
Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
PT Pertamina,
PT Kimia Farma Tbk
PT Kereta Api Indonesia
PT Bank BNI Tbk
PT Jamsostek
PT Garuda Indonesia
PT Perubahan Pembangunan
PT Telekomunikasi Indonesia
PT Tambang Timah
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan
Modal berbentuk saham
Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
Pegawai persero berstatus pegawai negeri
Pemimpin berupa direksi
Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan
b. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
Perum Damri
Perum Bulog
Perum Pegadaian
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
Perum Balai Pustaka
Perum Jasatirta
Perum Antara
Perum Peruri
Perum Perumnas
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
Melayani kepentingan masyarakat yang umum
Pemimpin berupa direksi atau direktur
Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
Dapat menghimpun dana dari pihak
Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
Menambah keuntungan kas negara
Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut...
Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.          bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
b.         bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c.          bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;
d.         bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
e.          bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional;
f.           bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara;

Mengingat :
1.          Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-undang dasar Tahun 1945;
2.          Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
3.          Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.          Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang  Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Dengan Persetujuan Bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1.          Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2.          Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang bentuknya perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3.          Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasal modal.
4.          Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk memanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
5.          Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan memiliki modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
6.          Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
7.          Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.
8.          Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
9.          Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
10.       Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang besaral dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.
11.       Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
12.       Privatisasi adalah penjualan sahan Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangaka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
13.       Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Pasal  2
(1)       Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
a.          memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b.          mengejar keuntungan;
c.          menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d.          menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e.          turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
(2)       Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
Pasal  3
Terhadap BUMN berlaku  Undang-Undang ini, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal  4
(1)       Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
(2)       Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari :
a.          Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.          Kapitalisasi cadangan;
c.          Sumber lainnya.
(3)       Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)       Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atau saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5)       Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bagi penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya.
(6)       Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah.