ASAS HUKUM, PERISTIWA HUKUM DAN
HUBUNGAN
MASYARAKAT
A.ASAS HUKUM
Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamental hukum. Asas
juga dapat disebut titik tolak dalam pembentukan undang-undang tersebut. Dan
asas merupakan jantungnya, peraturan hukum. Asas merupakan landasan paling luas
bagi lahirnya suatu peraturan hukum, dan peraturan hukum harus dapat
dikembalikan pada asas hukumnya.
Contoh, asas hukum apabila seseorang melakuakan kesalahan yang merugikan
orang lain, harus mengganti kerugian tersebut, norma hukumnya sebagaimana
diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Pengertian asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam
peraturan hukum, dan dasar-dasar tersebut merupakan sesuatu yang mengandung
nilai-nilai etis, serta jiwa dari norma hukum, norma hukum penjabaran secara
konkret dari asas hukum.
Asas hukum
menurut sudikno metokusumo, dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum,
contoh:
Restitutio
in integrum : kekacauan
dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula(aman). Artinya, hukum
harus memerankan fungsinya sebagai “sarana penyelesaian konflik”
Lex
posteriori derogat legi priori:
peraturan yang baru harus didahulukan daripada peraturan yang lama. Artinya,
undang-undang baru diutamakan pelaksanaannya daripada undang-undang yang lama
yang mengatur hal yang sama, apabila dalam undang-undang baru tersebut tidak
mengatur pencabutan undang-undang yang lama.
2.
Asas
hukum khusus berfungsi dalam bidang yang lebih sempit, seperti dalam bidang
hukum perdata, hukum pidana, yang sering merupakan penjabaran dari asas hukum
umum, seperti asas:
Pacta
sunt servanda: asas kepastian
hukum dalam perjanjian, yaitu para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian
hukum, sehingga jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, maka hakim
dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan
hak dan kewajibannya sesuai perjanjian.
Asas praduga tak bersalah: asas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga
pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern
dengan banyak negara memasukkanya kedalam konstitusi. Diatur dalam kitab
undang-undang acara pidana (KUHAP) dan undang-undang no. 48 tahun 2009 tentang
kekuasaan kehakiman.
Berdasarkan uraian
diatas, dapat dikemukakan bahwa asas hukum itu bukan norma hukum yang kongkret,
tetapi merupakan latar belakang dari peraturan kongkret, karena ia adalah dasar
pemikiran yang umum dan abstrak dan mendasari lahirnya setiap peraturan.
NO
|
ASAS HUKUM
|
NORMA HUKUM
|
1
|
Dasar
pemikiran yang umum dan abstrak
|
Merupakan
peraturan yang riil
|
2
|
Suatu ide
atau konsep
|
Penjabaran
dari ide tersebut
|
3
|
Tidak
mempunyai sanksi
|
Norma
mempunyai sanksi
|
B. Peristiwa
Hukum
Peristiwa hukum adalah peristiwa
yang akibatnya diatur oleh hukum. Contoh: peristiwa jual beli, peristiwa
kematian, atau peristiwa hasil warisan. Peristiwa hukum bila dilihat dari
segala isinya, dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum, yaitu
peristiwa hukum yang terjadi karena akibat perbuatan subyek hukum, contoh
pembuatan surat wasiat.
2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum atau
peristiwa hukum lainnya, yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat
yang tidak merupakan akibat dari perbuatan subyek hukum, contoh kelahiran
seorang bayi, kematian, kadaluwarsa.
Kadaluwarsa
terdiri atas:
1. Kadaluwarsa akuisitif, yaitu kadaluwarsa yang memperoleh
hak pasal 1963 KUHPerdata tentang lamanya waktu kadaluwarsa terhadap tagihan
dan kewajibannya.
2. Kadaluwarsa ekstinktif, yaitu kadaluwarsa yang bebas
tanggung jawab ( melenyapkan kewajiban). Dalam pasal 1967 KUHPerdata disebutkan
bahwa segala tuntutan hukum baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat
perorangan dihapus karena kadaluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.
Dengan lewatnya waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat tersebut
menjadi terhapus
C. HUBUNGAN
HUKUM
Hubungan
hukum(rechtsbetrekkingen)ialah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum.
Jadi setiap hubungan hukum mempunyai 2 segi, yaitu segi
kekuasaan/kewenangan/hak dan segi kewajiban. Hak dan kewajiban ini keduanya
timbul dari suatu peristiwa hukum dan lenyapnyapun bersamaan.
Untuk mewujudkan adanya hubungan
huku, haruslah dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Harus ada dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum.
2. Harus menimbulkan perstiwa hukum
Hubungan hukum
dapat dibedakan atas:
1. Hubungan yang sederajat dan beda derajat. Tidak hanya
terdapat dalam hukum perdata saja, tetapi dalam hukum ketatanegaraan dan hukum
international
2. Hubungan timbal balik dan timpang(bukan sepihak). Disebut
timbal balik karena para pihak yang berhubungan sama-sama mempunyai hak dan
kewajiban.
D. AKIBAT
HUKUM
Akibat hukum adalah akibat yang
ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum. Akibat hukum yang terjadi karena
perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum akan
melahirkan lebih jauh segala hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
para subyek hukum.
Akibat hukum
itu dapat berwujud:
1. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum
2.
Lahirnya,
berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua subyek hukum atau
lebih dimana hak dan kewajiban pihak yang satu
berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain
3. Lahirnya sanksi jika dilakukan tindakan yang melawan
hukum
E. HAK DAN
KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban di dalam bahasa
Belanda dipergunakan dengan istilah subjectief
recht untuk hak dan objectief recht
untuk hukum. Hukum objektif adalah hukum suatu negara yang berlaku umum dan
tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Adapun hukum subyektif adalah
suatu hubungan yang diatur oleh hukum objektif, berdasarkan mana yang satu
mempunyai hak, yang lain mempunyai kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan
kewenangan yang diberikan kepada seseorang oleh hukum. Hak adalah peranan yang
boleh tidak dilaksanakan sedangkan kewajiban merupakan peranan yang harus
dilaksanakan.
Hak dan
kewajiban terdiri atas:
1. Hak dan kewajiban yang absolut, yaitu hak dan kewajiban
yang dapat dipertahankan terhadap siapa saja, seperti kewajiban warga negara
membayar pajak dan hak keluarga.
2.
Hak
dan kewajiban relatif, yaitu hak dan kewajiban yang hanya dapat dipertahankan
terhadap pihak pihak saja, seperti dalam hubungan utang piutang.
Hak timbul
apabila terjadi peristiwa hukum, seperti peristiwa perjanjian jual beli tanah. Timbul
atau lahirnya hak bisa disebabkan karena:
1. Adanya subyek hukum baru, baik berupa orang maupun badan
hukum
2.
Adanya
perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang mengadakan perjanjian
3.
Adanya
kerugian yang diderita oleh seseorang akibat kesalahan orang lain
4.
Seseorang
telah melakukan kewajiban yang merupakan syarat untuk memperoleh hak itu
5. Kadaluwarsa ( verjaring)
Adapun sebab
dihapusnya hak, antara lain:
1. Karena pemegang hak yang bersangkutan meninggal dunia dan
tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk baik oleh pemegang hak yang
bersangkutan maupun oleh hukum
2.
Masa
berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi
3.
Telah
diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak
4.
Kewajiban
yang merupakan syarat untuk memperoleh hak sudah dipenuhi
5. Kadaluwarsa (verjaring) dapat menghapuskan hak
Kewajiban bisa
timbul atau lahir, antara lain:
1. Diperolehnya sesuatu hak yang dengan syarat harus memenuhi
kewajiban tertentu
2.
Adanya
suatu perjanjian yang telah disepakati bersama
3.
Kesalahan
seseorang, sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain
4.
Telah
menikmati hak tertentu yang harus diimbangi dengan kewajiban tertentu
5. Kadaluwarsa tertentu yang telah ditentukan menurut hukum
ataupun perjanjian tertentu bahwa kadaluwarsa dapat menimbulkan kewajiban baru,
misalnya kewajiban membayar denda atas pajak kendaraan bermotor itu yang sudah
lewat waktu.
Kewajiban bisa
terhapus atau lenyap, antara lain:
1. Meninggalnya orang yang mempunyai kewajiban dan tanpa ada
penggantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk
oleh hukum
2.
Masa
berlakunya telah habis
3.
Kewajiban
sudah dipenuhi oleh orang yang bersangkutan
4.
Kadaluwarsa
exteinctief
5.
Karena
ketentuan undang-undang
6.
Force
majeur (sebab-sebab diluar kemampuan manusia)