Minggu, 23 November 2014

ASAS-ASAS HUKUM dan HUBUNGAN MASYARAKAT




ASAS HUKUM, PERISTIWA HUKUM DAN
 HUBUNGAN MASYARAKAT


A.ASAS HUKUM

Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamental hukum. Asas juga dapat disebut titik tolak dalam pembentukan undang-undang tersebut. Dan asas merupakan jantungnya, peraturan hukum. Asas merupakan landasan paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum, dan peraturan hukum harus dapat dikembalikan pada asas hukumnya.
Contoh, asas hukum apabila seseorang melakuakan kesalahan yang merugikan orang lain, harus mengganti kerugian tersebut, norma hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Pengertian asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dan dasar-dasar tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis, serta jiwa dari norma hukum, norma hukum penjabaran secara konkret dari asas hukum.

Asas hukum menurut sudikno metokusumo, dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, contoh:
Restitutio in integrum : kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula(aman). Artinya, hukum harus memerankan fungsinya sebagai “sarana penyelesaian konflik”

Lex posteriori derogat legi priori: peraturan yang baru harus didahulukan daripada peraturan yang lama. Artinya, undang-undang baru diutamakan pelaksanaannya daripada undang-undang yang lama yang mengatur hal yang sama, apabila dalam undang-undang baru tersebut tidak mengatur pencabutan undang-undang yang lama.
2.      Asas hukum khusus berfungsi dalam bidang yang lebih sempit, seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, yang sering merupakan penjabaran dari asas hukum umum, seperti asas:
Pacta sunt servanda: asas kepastian hukum dalam perjanjian, yaitu para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum, sehingga jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian.

Asas praduga tak bersalah: asas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukkanya kedalam konstitusi. Diatur dalam kitab undang-undang acara pidana (KUHAP) dan undang-undang no. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa asas hukum itu bukan norma hukum yang kongkret, tetapi merupakan latar belakang dari peraturan kongkret, karena ia adalah dasar pemikiran yang umum dan abstrak dan mendasari lahirnya setiap peraturan.

NO
ASAS HUKUM
NORMA HUKUM
1
Dasar pemikiran yang umum dan abstrak
Merupakan peraturan yang riil
2
Suatu ide atau konsep
Penjabaran dari ide tersebut
3
Tidak mempunyai sanksi
Norma mempunyai sanksi


B. Peristiwa Hukum
            Peristiwa hukum adalah peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum. Contoh: peristiwa jual beli, peristiwa kematian, atau peristiwa hasil warisan. Peristiwa hukum bila dilihat dari segala isinya, dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.      Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum, yaitu peristiwa hukum yang terjadi karena akibat perbuatan subyek hukum, contoh pembuatan surat wasiat.
2.      Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum atau peristiwa hukum lainnya, yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang tidak merupakan akibat dari perbuatan subyek hukum, contoh kelahiran seorang bayi, kematian, kadaluwarsa.

Kadaluwarsa terdiri atas:
1.      Kadaluwarsa akuisitif, yaitu kadaluwarsa yang memperoleh hak pasal 1963 KUHPerdata tentang lamanya waktu kadaluwarsa terhadap tagihan dan kewajibannya.
2.      Kadaluwarsa ekstinktif, yaitu kadaluwarsa yang bebas tanggung jawab ( melenyapkan kewajiban). Dalam pasal 1967 KUHPerdata disebutkan bahwa segala tuntutan hukum baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perorangan dihapus karena kadaluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun. Dengan lewatnya waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat tersebut menjadi terhapus

C. HUBUNGAN HUKUM
            Hubungan hukum(rechtsbetrekkingen)ialah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum. Jadi setiap hubungan hukum mempunyai 2 segi, yaitu segi kekuasaan/kewenangan/hak dan segi kewajiban. Hak dan kewajiban ini keduanya timbul dari suatu peristiwa hukum dan lenyapnyapun bersamaan.
            Untuk mewujudkan adanya hubungan huku, haruslah dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Harus ada dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum.
2.      Harus menimbulkan perstiwa hukum

Hubungan hukum dapat dibedakan atas:
1.      Hubungan yang sederajat dan beda derajat. Tidak hanya terdapat dalam hukum perdata saja, tetapi dalam hukum ketatanegaraan dan hukum international
2.      Hubungan timbal balik dan timpang(bukan sepihak). Disebut timbal balik karena para pihak yang berhubungan sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.

D. AKIBAT HUKUM
            Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum. Akibat hukum yang terjadi karena perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum akan melahirkan lebih jauh segala hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para subyek hukum.
Akibat hukum itu dapat berwujud:
1.      Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum
2.      Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua subyek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban pihak yang satu  berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain
3.      Lahirnya sanksi jika dilakukan tindakan yang melawan hukum

E. HAK DAN KEWAJIBAN
            Hak dan kewajiban di dalam bahasa Belanda dipergunakan dengan istilah subjectief recht untuk hak dan objectief recht untuk hukum. Hukum objektif adalah hukum suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Adapun hukum subyektif adalah suatu hubungan yang diatur oleh hukum objektif, berdasarkan mana yang satu mempunyai hak, yang lain mempunyai kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan kewenangan yang diberikan kepada seseorang oleh hukum. Hak adalah peranan yang boleh tidak dilaksanakan sedangkan kewajiban merupakan peranan yang harus dilaksanakan.

Hak dan kewajiban terdiri atas:
1.      Hak dan kewajiban yang absolut, yaitu hak dan kewajiban yang dapat dipertahankan terhadap siapa saja, seperti kewajiban warga negara membayar pajak dan hak keluarga.
2.      Hak dan kewajiban relatif, yaitu hak dan kewajiban yang hanya dapat dipertahankan terhadap pihak pihak saja, seperti dalam hubungan utang piutang.

Hak timbul apabila terjadi peristiwa hukum, seperti peristiwa perjanjian jual beli tanah. Timbul atau lahirnya hak bisa disebabkan karena:
1.      Adanya subyek hukum baru, baik berupa orang maupun badan hukum
2.      Adanya perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang mengadakan perjanjian
3.      Adanya kerugian yang diderita oleh seseorang akibat kesalahan orang lain
4.      Seseorang telah melakukan kewajiban yang merupakan syarat untuk memperoleh hak itu
5.      Kadaluwarsa ( verjaring)

Adapun sebab dihapusnya hak, antara lain:
1.      Karena pemegang hak yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk baik oleh pemegang hak yang bersangkutan maupun oleh hukum
2.      Masa berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi
3.      Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak
4.      Kewajiban yang merupakan syarat untuk memperoleh hak sudah dipenuhi
5.      Kadaluwarsa (verjaring) dapat menghapuskan hak

Kewajiban bisa timbul atau lahir, antara lain:
1.      Diperolehnya sesuatu hak yang dengan syarat harus memenuhi kewajiban tertentu
2.      Adanya suatu perjanjian yang telah disepakati bersama
3.      Kesalahan seseorang, sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain
4.      Telah menikmati hak tertentu yang harus diimbangi dengan kewajiban tertentu
5.      Kadaluwarsa tertentu yang telah ditentukan menurut hukum ataupun perjanjian tertentu bahwa kadaluwarsa dapat menimbulkan kewajiban baru, misalnya kewajiban membayar denda atas pajak kendaraan bermotor itu yang sudah lewat waktu.

Kewajiban bisa terhapus atau lenyap, antara lain:
1.      Meninggalnya orang yang mempunyai kewajiban dan tanpa ada penggantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk oleh hukum
2.      Masa berlakunya telah habis
3.      Kewajiban sudah dipenuhi oleh orang yang bersangkutan
4.      Kadaluwarsa exteinctief
5.      Karena ketentuan undang-undang
6.      Force majeur (sebab-sebab diluar kemampuan manusia)












Tidak ada komentar:

Posting Komentar